Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat

Beberapa ulama menyebutnya sebagai waktu-waktu makruh untuk shalat dalam arti makruh tahrim, makruh yang mendekati haram.

Waktu-waktu ini terbagi menjadi lima:
a. Tiga waktu terkait dengan waktu tertentu (secara kronologis), yaitu:

  1. Sejak terbit matahari hingga meninggi seukuran tombak menurut pandangan mata langsung, yaitu sekitar 16 menit. Satu tombak sama dengan 4 derajat, dan satu derajat sama dengan 4 menit.
  2. Ketika matahari tepat berada di tengah langit (istiwa’) hingga bergeser sedikit (zawal).
  3. Dari saat matahari menguning hingga terbenam, yaitu ketika sinar matahari tampak kuning seperti di puncak pegunungan tinggi.

b. Dua waktu terkait dengan perbuatan (setelah melaksanakan shalat tertentu), yaitu:

  1. Setelah melaksanakan shalat Subuh hingga matahari terbit.
  2. Setelah melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam.

Terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan ini:

  • Secara tempat, di Tanah Haram Makkah, baik di Masjidil Haram maupun di area lain di dalam batas tanah haram, shalat diperbolehkan kapan saja.
  • Secara waktu, pada hari Jum`at, dari waktu istiwa’ hingga zawal, tidak ada larangan shalat.

Catatan Penting:

  1. Mengqadha shalat di waktu-waktu ini tidak diharamkan.
  2. Shalat sunnah dengan sebab terdahulu seperti shalat sunnah setelah wudhu dan tahiyatul masjid juga diperbolehkan, kecuali jika ada niat sengaja untuk melaksanakan shalat di waktu terlarang, maka itu menjadi haram.
  3. Shalat gerhana matahari dan bulan diperbolehkan karena sebabnya terjadi bersamaan.
  4. Hukum shalat saat khatib berkhutbah di hari Jumat:  Jika khatib sudah naik mimbar, maka seluruh shalat menjadi haram, apapun bentuknya, termasuk shalat qadha. Namun, tahiyyatul masjid masih diperbolehkan dengan syarat dilakukan dengan ringkas dan tidak lebih dari dua rakaat.

 

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual