Rukun Shalat
Rukun shalat terbagi menjadi empat:
- Rukun qauli, orang yang shalat disyaratkan untuk melafadzkan rukun tersebut. Rukun qauli ada lima: takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, tasyahhud akhir, membaca shalawat dan salam.
- Rukun fi`li, ada enam yaitu: berdiri, ruku`, i`tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk di tasyahhud akhir.
- Rukun ma`nawi ada satu yaitu: tertib
Rukun qalbi ada satu yaitu: niat
Penjelasan rukun-rukun shalat
- Niat, tempatnya di dalam hati dan melafadzkannya sunnah. Adapun waktunya niat dilakukan saat takbiratul ihram.
- Takbiratul ihram, disebut demikian karena takbir ini mengharamkan apapun yang halal sebelum shalat, seperti makan dan bicara.
- Berdiri bagi yang mampu ketika shalat fardhu. Boleh tidak berdiri asalkan sakit, yaitu sakit yang diperbolehkan tayamum.
- Membaca surat Al Fatihah di setiap rakaat, baik shalat wajib maupun sunnah. Surat Al Fatihah tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam satu kondisi, yaitu masbuq. Di mana ma`mum mendapati imam masih berdiri, namun waktunya tidak cukup untuk membaca Al Fatihah.
- Ruku`, secara bahasa itu membungkuk. Ruku` dilakukan dengan thuma`ninah.
- I`tidal, adalah rukun yang pendek, karena menjadi pemisah antara ruku` dan sujud. I`tidal dilakukan dengan thuma`ninah.
- Sujud, anggota sujud ada tujuh yaitu: kening, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak jari-jari kaki. Sujud dilakukan dengan thuma`ninah
- Duduk di antara dua sujud, adalah rukun yang pendek, pembatas antara dua sujud. Duduk ini dilakukan dengan thuma`ninah.
- Tasyahhud akhir, merupakan rukun qauli, sehingga orang yang shalat hendaknya mendengar apa yang ia baca.
- Duduk saat tasyahhud akhir, jika tidak sanggup, boleh ia duduk semampunya.
- Shalawat kepada Nabi dan keluarganya.
- Mengucapkan salam, yang dimaksud adalah salam pertama.
- Tertib
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual