Hukum meninggalkan shalat

فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّاۙ

“Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat”. Q.S Maryam ayat 59

Meninggalkan shalat termasuk dosa besar, banyak ancaman terkait hal itu. Nabi dalam hadits menyampaikan bahwa pembatas antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.

Orang yang meninggalkan shalat terbagi dalam dua kondisi:

  1. Meninggalkan shalat karena ingkar, dia meyakini bahwa shalat tidak wajib, maka ia dihukumi murtad.
  2. Meninggalkan  shalat karena malas.

Menyikapi 2 kondisi seperti ini, pemimpin (dalam hal ini orang tua, kepala keluarga, guru dan yang bertanggung jawab) wajib istitabah, yaitu meminta kepada orang yang meninggalkan shalat untuk taubat.

 

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual