Hal-hal yang diharamkan karena hadats

Hadats adalah suatu keadaan non-fisik (abstrak) yang ada pada tubuh dan menghalangi sahnya shalat. Hadats terbagi dua: hadats kecil dan hadats besar.

Hal-hal yang diharamkan karena hadats kecil, junub dan haid ada empat:

  1. shalat, baik wajib maupun sunnah. Begitu juga yang serupa dengan shalat seperti: sujud tilawah, sujud syukur, khutbah jum`at dan sholat jenazah.
  2. Thawaf, baik wajib maupun sunnah
  3. Menyentuh mushaf, dan
  4. Membawa mushaf

Hal-hal yang diharamkan karena junub dan haid saja:

  1. Berdiam di masjid
  2. Membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah: Tetapi, jika dengan niat doa, perlindungan, atau tabarruk (memohon berkah), maka tidak haram.

Larangan khusus bagi perempuan haid:

  1. Puasa: Tidak sah berpuasa saat haid, tetapi jika darah berhenti sebelum fajar, boleh mulai berpuasa, meski belum mandi junub.
  2. Masuk masjid jika khawatir mengotorinya. Jika tidak khawatir boleh lewat saja, bukan berdiam di masjid.
  3. Ditalak saat haid: Disebut talak bid’i, hukumnya haram tetapi tetap sah. Diperbolehkan mentalak setelah haid berhenti sebelum mandi suci.
  4. Bermesraan dan melakukan sentuhan langsung antara pusar dan lutut.

 

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual