Bab Wudhu
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُسْبِغُ عَبْدٌ اَلْوُضُوْءَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ
“Tidaklah seorang hamba menyempurnakan wudhunya kecuali diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.”
Rukun Wudhu
Ada empat rukun wudhu yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan dua yang disebutkan dalam sunnah.
Empat rukun dari Al-Qur’an:
1. Membasuh wajah.
2. Membasuh tangan hingga siku.
3. Mengusap sebagian kepala.
4. Membasuh kaki hingga mata kaki.
Dua rukun dari sunnah:
1. Niat.
2. Tertib (berurutan).
Penjelasan Rukun Wudhu
1. Niat, berniat untuk menghilangkan hadats, melakukan wudhu, atau bersuci untuk shalat. Waktu pelaksanaannya: ketika membasuh bagian pertama dari wajah.
Lafadz Niat Wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta‘ala
2. Membasuh wajah. Batasan wajah: dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ujung dagu. Lalu dari telinga kanan hingga telinga kiri.
3. Membasuh tangan hingga siku. Siku adalah tulang menonjol antara lengan bawah dan lengan atas. Harus membasuh sedikit bagian lengan atas (siku) untuk memastikan seluruh tangan terbasuh. Sesuai kaidah: “Apa yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib.”
4. Mengusap sebagian kepala. Cukup mengusap sebagian kecil kulit atau rambut kepala. Syarat rambut yang boleh diusap itu tidak boleh keluar dari batas kepala jika ditarik ke bawah.
5. Membasuh kaki hingga mata kaki. Harus membasuh sebagian betis untuk memastikan seluruh kaki terbasuh.
6. Tertib /berurutan, berwudhu harus dilakukan sesuai urutan. Tertib dalam wudhu tidak wajib dalam satu kondisi, yaitu: Jika seseorang menyelam ke dalam air dengan niat wudhu, maka seluruh anggota tubuhnya otomatis terbasuh, dan kewajiban tertib tidak berlaku.
Sunnah Wudhu
Sunnah wudhu sangat banyak, bahkan sebagian ulama menghitungnya hingga 70 sunnah. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Membaca basmalah.
- Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan
- Berkumur
- Menghirup air ke hidung.
- Mengusap seluruh kepala.
- Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru.
- Memasukkan air ke dalam sela-sela jenggot yang tebal.
- Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki.
- Mendahulukan bagian kanan dari pada yang kiri
- Mensucikan masing-masing 3 kali
- Bersambung/ susul menyusul antara membasuh anggota yang satu dengan anggota berikutnya.
1. Membaca do`a setelah wudhu
أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلٰهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hambaMu yang shalih.
Disunnahkan berwudhu sebelum tidur, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis ilmu, berziarah, dan setiap kali berhadats.
Syarat-syarat wudhu
Adapun syarat-syarat wudhu yaitu:
- Islam: Wudhu tidak sah dari orang kafir karena wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat, sedangkan orang kafir tidak termasuk orang yang layak untuk niat.
- Tamyiz (kemampuan membedakan): Wudhu tidak sah dari orang yang belum bisa membedakan (belum mumayyiz) karena wudhu memerlukan niat, dan salah satu syarat sahnya niat adalah kemampuan membedakan.
- Suci dari haid dan nifas.
- Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit: Seperti tidak ada kotoran di bawah kuku atau pada bagian tubuh yang menghalangi air sampai ke kulit.
- Tidak ada zat yang mengubah sifat air sehingga membuatnya tidak lagi disebut air murni, seperti tinta atau sabun
- Mengetahui bahwa wudhu adalah wajib: Artinya, orang yang berwudhu harus tahu bahwa wudhu merupakan kewajiban.
- Tidak menganggap salah satu kewajiban wudhu sebagai sunnah.
- Menggunakan air mutlak yang suci dan menyucikan (thahur): Karena hadats hanya bisa diangkat dengan air mutlak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Menghilangkan najis `ainiyah (najis yang terlihat wujudnya).
Hal-hal yang membatalkan wudhu
Ada empat hal yang membatalkan wudhu, yaitu:
- Keluarnya sesuatu dari salah satu jalan (qubul atau dubur), baik berupa angin, padat ataupun cair. Keluar sesuai kebiasaan atau tidak biasa, kondisi kering ataupun basah, kecuali air mani. Ia tidak membatalkan wudhu, karena mewajibkan sesuatu yang lebih besar dari wudhu, yaitu mandi wajib.
- Hilangnya akal karena tidur atau sebab lainnya. Wudhu batal ketika akal hilang karena tidur, gila, pingsan, mabuk, atau hal serupa. Pengecualian: Tidur tidak membatalkan wudhu, jika seseorang tidur dalam posisi duduk dengan mantap dan pantatnya menempel erat pada permukaan tanah, sehingga tidak ada kemungkinan keluarnya angin.
- Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan dewasa tidak mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan manusia, qubul atau duburnya dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari. Wudhu batal bagi orang yang menyentuh, bukan orang yang disentuh.
Catatan: Anggota tubuh yang disentuh dan membatalkan wudhu:
- Kemaluan: Hanya bagian zakar (penis), tidak termasuk buah zakar atau rambut kemaluan.
- Dubur: Yang dimaksud adalah lubang tempat keluarnya kotoran, bukan bagian permukaannya.
- Telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, yaitu bagian telapak tangan yang saling bersentuhan jika dua telapak tangan diletakkan bersama dengan sedikit tekanan.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual