Bab Tayamum

Tayamum secara bahasa adalah bermaksud. Secara syari`at adalah mengusap debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat khusus.

Hukum tayamum ada empat:
1. Wajib, Jika ada bahaya yang mengancam jiwa atau kesehatan karena penggunaan air. Dan jika air tidak ditemukan.

2. Mubah, ketika air ada, tetapi dijual dengan harga lebih tinggi dari harga wajar. Ketika air hanya tersedia di akhir waktu shalat, sedangkan pada awal waktu tidak ada.

3. Makruh, mengulangi tayamum tanpa alasan.

4. Haram:

  • Sah namun haram, bila tayamum menggunakan tanah hasil ghasab (curian).
  • Tidak sah, ketika air tersedia tanpa ada halangan untuk menggunakannya.

Tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib. Perbedaan antara tayamum untuk hadas kecil dan besar, yaitu:

  1. Tayamum untuk hadats kecil, dibatalkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.
  2. Tayamum untuk hadats besar, tidak batal karena hal yang membatalkan wudhu, tetapi batal ketika air ditemukan dan bisa digunakan.

Sebab-sebab tayamum
1. Ketiadaan Air:
Ketiadaan secara fisik, tidak menemukan air sama sekali setelah mencari.
Ketiadaan secara syar’i:

  • Air ada, tetapi dibutuhkan untuk menyelamatkan hewan yang dihormati (haram dibunuh).
  • Air dijual dengan harga lebih tinggi dari biasanya.
  • Terdapat penghalang menuju air, seperti hewan buas.
  • Khawatir air akan menyebabkan penyakit atau membahayakan kesehatan.

2. Sakit, hukumnya ada tiga:

  • Wajib, jika penggunaan air mengancam jiwa.
  • Mubah, jika air dapat memperparah penyakit, memperlambat penyembuhan, atau menyebabkan cacat parah pada anggota tubuh yang terlihat.
  • Haram, jika penyakit ringan dan tidak berbahaya dengan penggunaan air.

3. Kebutuhan air untuk hewan, hewan yang dihormati adalah yang haram dibunuh dan memerlukan air untuk bertahan hidup.

Syarat Tayamum
1. Menggunakan debu, syarat debu:

  • Debu harus suci dan tidak najis.
  • Debu harus thahur (bisa menyucikan) dan bukan debu bekas pakai.
  • Debu harus murni (tidak bercampur benda lain).
  • Harus menghasilkan debu halus yang menempel di anggota tubuh.

2. Niat, tayamum harus disertai dengan niat khusus.

3. Memukul tanah dua kali, satu kali untuk wajah dan satu kali untuk tangan.

4. Membersihkan najis terlebih dahulu, karena tayamum hanya menghilangkan hadats, bukan membersihkan najis.

5. Menghadap kiblat

6. Dilakukan setelah masuk waktu shalat, karena tayamum adalah bentuk thaharah darurat yang hanya sah setelah waktu ibadah masuk.

7. Tayamum setiap kali untuk satu kewajiban. Tidak boleh menggunakan satu tayamum untuk dua shalat fardhu yang berbeda, tetapi boleh untuk fardhu dan ibadah sunnah atau fardu kifayah sekaligus.

Rukun Tayamum

1. Memindahkan debu, mengambil debu dan memindahkannya ke wajah dan tangan.

2. Niat, harus dilakukan bersamaan dengan memindahkan debu dan berlanjut hingga mulai mengusap wajah. Lafadz niat:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى   

“Saya berniat tayamum, untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta`ala”

3. Mengusap wajah seluruhnya

4. Mengusap kedua tangan, tangan kiri diusapkan pada tangan kanan dari ujung jari hingga siku, dan sebaliknya. Jika memakai cincin, harus dilepas saat tayamum agar debu mencapai kulit.

5. Tertib, mengusap wajah terlebih dahulu, baru kemudian tangan.

Sunnah Tayamum

  1. Merenggangkan jari-jari saat memukul tanah.
  2. Mengibaskan debu berlebih dari tangan setelah memukul tanah.
  3. Tidak mengangkat tangan dari anggota tubuh sampai selesai mengusapnya.
  4. Melepas cincin pada pukulan pertama, dan wajib dilepas pada pukulan kedua jika menghalangi debu mencapai kulit.
  5. Tidak membersihkan debu dari anggota tubuh sebelum salat selesai.

Hal-hal yang membatalkan tayamum

Ada tiga hal yang membatalkan tayamum:

  1. Sesuatu yang membatalkan wudhu, jika tayamum dilakukan untuk mengangkat hadats kecil, maka batal dengan sebab yang membatalkan wudhu. Namun, jika tayamum dilakukan untuk hadats besar, tidak batal dengan sebab-sebab pembatal wudhu.
  2. Murtad, karena tayamum dianggap sebagai bentuk thaharah (penyucian) yang lemah.
  3. Menemukan air setelah tayamum, jika seseorang tayamum karena tidak menemukan air.

 

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual