Bab Mandi
Secara bahasa mandi adalah mengalirkan air. Adapun ecara syar’I yaitu membasuh seluruh tubuh dengan air disertai niat tertentu.
Hukum mandi ada lima yaitu:
- Wajib, apabila seseorang bernadzar untuk melakukan mandi sunnah atau dalam enam keadaan, seperti saat keluar air mani.
- Sunnah, seperti mandi pada hari Jumat dan hari raya.
- Mubah, jika mandi hanya untuk menyegarkan tubuh atau membersihkan diri tanpa niat ibadah.
- Makruh, bila mandi dengan cara menyelam bagi orang yang sedang berpuasa.
- a. Haram dengan sah: Jika mandi menggunakan air yang diperoleh secara dzalim (misalnya air yang dirampas).
b. Haram tanpa sah: Jika seorang wanita mandi dengan niat ibadah padahal sedang haid.
Hal-hal yang mewajibkan mandi, terbagi menjadi dua bagian:
- khusus wanita: haid, nifas dan melahirkan.
- Untuk pria dan wanita: jima`, keluarnya air mani dan kematian.
Catatan:
1. Jima`/ hubungan seksual yaitu masuknya kepala zakar, disebut al-hasyafah ke dalam kemaluan, baik qubul atau dubur, baik manusia atau selainnya, baik hidup atau mati.
2. Keluarnya air mani. Selain air mani, yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan wadi. Perbedaannya adalah:
- Mani: Cairan putih yang keluar dengan deras dan disertai syahwat, serta meninggalkan rasa lemas setelah keluarnya.
- Madzi: Cairan putih, tipis, dan lengket yang keluar ketika syahwat terangsang, namun tidak disertai syahwat penuh.
- Wadi: Cairan putih, kental, dan keruh yang keluar setelah buang air kecil atau ketika mengangkat beban berat.
Hukum jika keluar salah satu dari tiga cairan tersebut:
- Mani: Mewajibkan mandi, tetapi tidak membatalkan wudhu, karena ia suci.
- Madzi dan wadi: Memiliki hukum seperti air kencing; keduanya membatalkan wudhu dan dianggap najis.
3. Haid, wajib mandi setelah darah haid berhenti.
4. Nifas, wajib mandi setelah darah nifas berhenti.
5. Melahirkan, wajib mandi meskipun hanya melahirkan segumpal daging atau darah (mudghah atau ‘alaqah).
6. Kematian.
Fardhu mandi ada dua, yaitu:
1. Niat, di dalam hati, dilakukan di awal mandi atau di basuhan pertama.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta`ala.”
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air. Air harus mengalir ke seluruh bagian tubuh tanpa ada yang terlewat. Perhatian khusus perlu diberikan pada bagian-bagian yang sulit dijangkau air, seperti: ketiak , lipatan perut, telinga, bagian tubuh di antara paha dan pantat.
Sunnah Mandi yaitu:
- Membaca basmalah di awal mandi.
- Menggunakan siwak untuk membersihkan mulut.
- Melakukan mandi sambil berdiri.
- Menghadap kiblat.
- Mencuci kedua tangan terlebih dahulu.
- Berkumur dan menghirup air ke hidung.
- Buang air kecil terlebih dahulu jika mandi karena keluar air mani.
- Membersihkan kotoran atau najis dari tubuh sebelum mandi.
- Berwudhu sebelum, sesudah, atau di tengah-tengah mandi.
- Memastikan air mencapai bagian tubuh yang tersembunyi seperti lipatan tubuh dan sela-sela.
- Menyela-nyela rambut dengan jari agar air merata.
- Menggosok tubuh dengan tangan untuk memastikan kebersihan.
- Mendahulukan bagian kanan sebelum bagian kiri.
- Melakukan setiap basuhan sebanyak tiga kali (tatslits).
- Melakukan mandi secara berkesinambungan tanpa jeda yang terlalu lama (muwalah).
- Menjaga aurat (qubul dan dubur) tetap tertutup selama mandi.
- Menggunakan air tidak kurang dari satu sha’ (sekitar 2,75 liter).
- Mandi di tempat yang terlindungi dari percikan najis.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual