Hal-hal yang membatalkan puasa
Ada 2 bagian:
1. Hal-hal yang membatalkan pahala puasa, puasanya sah dan tidak wajib qadha:
- Ghibah, menyebutkan sesuatu yang tidak disukai tentang orang lain, meskipun itu benar.
- Namimah, menyampaikan sesuatu dengan tujuan fitnah.
- Berdusta, berbicara tidak sesuai kenyataan.
- Melihat dengan syahwat terhadap yang haram atau halal baginya.
- Sumpah palsu
- Berkata kotor dan bermaksiat
2. Hal-hal yang membatalkan puasa, pahala puasa juga bisa batal jika tanpa udzur, dan wajib qadha:
- Murtad, secara niat, ucapan maupun perbuatan.
- Haid, nifas, dan melahirkan.
- Gila, meskipun sebentar.
- Epilepsi dan mabuk. Bila seseorang mengalami epilepsi, lalu menjelang berbuka puasa dia sadar, maka puasanya sah menurut Imam Ramly.
- Jima`di siang hari Ramadhan. Wajib membayar kaffarah / tebusan dengan urutan:
1. Membebaskan budak
2. Puasa 2 bulan berturut-turut.
3. Memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud.Kewajiban kaffarah ini untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.
- Istimna`, yakni masturbasi.
- Muntah dengan sengaja.
Pembahasan tentang ifthar / batal puasa berdasarkan konsekuensinya, ada 4 yaitu:
1. Wajib qadha dan fidyah, yaitu:
- Wanita hamil yang khawatir pada janinnya
- Ibu menyusui yang khawatir pada bayinya
- Orang yang punya hutang puasa, namun tidak kunjung mengqadha puasanya, sampai Ramadhan tahun berikutnya.
Fidyah adalah 1 mud (sekitar 675 gram) dari makanan pokok.
2. Wajib qadha tanpa fidyah, yaitu:
- Orang yang pingsan
- Orang yang lupa berniat puasa
- Orang yang sengaja membatalkan puasanya
3. Wajib fidyah tanpa qadha, yaitu:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
Catatan:
Kondisi wajib qadha, dengan tetap imsak/ menahan diri hingga maghrib, ada enam kasus:
- Orang yang sengaja berbuka.
- Orang yang tidak berniat puasa pada malam hari, meskipun karena lupa.
- Orang yang menyangka malam masih berlangsung, namun ternyata fajar sudah terbit.
- Orang yang berbuka dengan sangkaan matahari sudah terbenam, tapi ternyata belum.
- Orang yang baru menyadari hari ke-30 Sya’ban ternyata sudah termasuk Ramadhan.
- Orang yang minum air secara tidak sengaja, seperti berkumur atau menghirup air berlebihan saat berwudhu.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual