Shalat musafir
Seorang musafir mendapatkan rukhshah/keringan dalam shalat berupa qashar (meringkas) dan jama`(mengumpulkan dua shalat).
Qashar shalat memiliki beberapa syarat antara lain:
- Shalat yang boleh diqasar harus shalat wajib yang 4 raka`at, seperti: dzuhur, ashar dan isya`.
- Perjalanannya harus mubah (diperbolehkan), atau tidak ada tujuan maksiat.
- Jarak perjalanan minimal dua marhalah, setara dengan 16 farsakh. 1 farsakh itu 3 mil, 1 mil itu 4000 langkah atau sekitar 82 KM.
- Harus melewati batas wilayah kota.
- Niat qashar harus dilakukan saat takbiratul ihram.
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Saya niat shalat Dzuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qashar karena Allah,”.
Adapun jama` shalat diperbolehkan karena 3 alasan:
- Perjalanan, boleh dilakukan dengan jama` taqdim atau ta`khir.
- Hujan, hanya boleh jama` taqdim
- Sakit, diperbolehkan jama` taqdim atau ta`khir.
Sedangkan syarat jama` taqdim antara lain:
1. Harus memulai dengan shalat pertama, tertib, seperti dzuhur sebelum ashar.
2. Niat jama` harus ada di dalam shalat pertama.
Lafadz niat:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.”
3. Waktu shalat pertama masih tersisa, yaitu masih ada waktu yang cukup untuk shalat kedua.
4. Harus muwalah, tidak ada jeda yang lama antara kedua shalat.
5. Shalat pertama harus sah.
6. Alasan jama` (misalnya perjalanan) harus tetap berlanjut hingga selesai takbiratul ihram shalat kedua.
Adapun syarat jama` ta`khir yaitu:
- Niat menunda shalat harus dilakukan ketika waktu shalat pertama.
Lafadz niat:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu duhur empat rakaat dijamak bersama asar dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”
2. Berlanjutnya alasan untuk menunda sampai sempurnanya shalat yang kedua.
Catatan:
- Batasan penyakit yang membolehkan jama` yaitu: apabila seseorang mengalami kesulitan yang berat setiap kali melaksanakan shalat pada waktunya. Sebagian ulama mengatakan jama` boleh dilakukan bagi orang yang sakitnya memperbolehkan dia shalat dengan kondisi duduk.
- Shalat jama` karena hujan diperbolehkan karena beberapa syarat: hanya boleh jama` taqdim, hujan turun mulai dari shalat pertama sampai kedua, shalat dilakukan berjama`ah, dan hujan menyebabkan kesulitan dalam perjalanan menuju tempat shalat. Bila ada tempat berteduh sepanjang perjalanan, maka jama` tidak diperbolehkan.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual