Syarat wajib shalat

1. Islam, tidak wajib shalat bagi orang kafir, dan tidak wajib qadha apabila dia masuk Islam. Sedangkan orang murtad wajib qadha apabila dia kembali masuk Islam.

2. Baligh, tidak wajib anak kecil shalat meskipun dia sudah tamyiz/ berakal. Kecuali salah satu tanda baligh telah ada, antara lain:

  • Usia telah sampai 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, didasarkan pada hitungan tahun hijriyah.
  • Mimpi, baik laki-laki maupun perempuan di usia 9 tahun (hitungan hijriyah). Hal ini didasarkan pada keluarnya air mani baik saat tidur maupun sadar.
  • Haid bagi perempuan usia 9 tahun

3. Berakal, maka anak kecil yang belum tamyiz atau orang gila, tidak wajib shalat.

4. Suci dari haid dan nifas

 

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual