Hal-hal yang diharamkan karena hadats
Hadats adalah suatu keadaan non-fisik (abstrak) yang ada pada tubuh dan menghalangi sahnya shalat. Hadats terbagi dua: hadats kecil dan hadats besar.
Hal-hal yang diharamkan karena hadats kecil, junub dan haid ada empat:
- shalat, baik wajib maupun sunnah. Begitu juga yang serupa dengan shalat seperti: sujud tilawah, sujud syukur, khutbah jum`at dan sholat jenazah.
- Thawaf, baik wajib maupun sunnah
- Menyentuh mushaf, dan
- Membawa mushaf
Hal-hal yang diharamkan karena junub dan haid saja:
- Berdiam di masjid
- Membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah: Tetapi, jika dengan niat doa, perlindungan, atau tabarruk (memohon berkah), maka tidak haram.
Larangan khusus bagi perempuan haid:
- Puasa: Tidak sah berpuasa saat haid, tetapi jika darah berhenti sebelum fajar, boleh mulai berpuasa, meski belum mandi junub.
- Masuk masjid jika khawatir mengotorinya. Jika tidak khawatir boleh lewat saja, bukan berdiam di masjid.
- Ditalak saat haid: Disebut talak bid’i, hukumnya haram tetapi tetap sah. Diperbolehkan mentalak setelah haid berhenti sebelum mandi suci.
- Bermesraan dan melakukan sentuhan langsung antara pusar dan lutut.
Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual