Bab Air

Pembagian air berdasarkan tempat asalnya ada tujuh: tiga berasal dari langit, yaitu: air hujan, salju, dan es. Empat berasal dari bumi, yaitu: air laut, air sumur, air sungai, dan air mata air.

Pembagian air berdasarkan hukum:

1. Air suci dan menyucikan
Air ini suci dalam dirinya dan dapat digunakan untuk menyucikan sesuatu yang lain. Air ini juga disebut air mutlak. Maksud mutlak adalah air yang tidak terikat oleh syarat-syarat tertentu menurut ahli bahasa dan adat. Contohnya air sumur dan air laut. Sedangkan yang terikat dengan sifat permanen seperti kopi dan jus, maka tidak disebut Mutlaq, dan tidak sah digunakan bersuci.
Termasuk air Mutlaq, namun makruh digunakan untuk bersuci, jumlahnya ada 3, yaitu:

  • Air musyammas, air yang terkena panas matahari, berada dalam wadah logam seperti besi atau tembaga. Bila air ini digunakan khawatir menyebabkan penyakit lepra.
  • Air terlalu panas, karena dapat menghalangi kesempurnaan wudhu, begitu juga
  • Air terlalu dingin

Hukum makruh bisa hilang jika kondisi air kembali stabil.

2. Air suci tapi tidak menyucikan
Air ini suci dalam dirinya namun tidak bisa digunakan untuk menyucikan benda lain. Salah satu contohnya adalah air musta‘mal. Musta‘mal adalah air yang telah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib, sehingga tidak lagi bisa dipakai untuk bersuci.

3. Air najis atau terkena najis
Ini adalah air yang terkena najis sehingga tidak lagi suci dan tidak boleh digunakan.

Hukum ketika najis masuk ke dalam air

1. Jika air sedikit (kurang dari dua qullah), air tersebut menjadi najis secara mutlak hanya dengan masuknya najis ke dalamnya, meskipun air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya.

2. Jika air banyak (dua qullah atau lebih), air ini tidak menjadi najis kecuali jika terjadi perubahan pada warna, rasa, atau bau, meskipun perubahannya sedikit.

Catatan:  Secara bahasa dua qullah berarti dua wadah besar. Secara syari`at yaitu: dua qullah dihitung setara dengan berat 500 rithl (pound) Baghdadi atau 565 rithl Tarimi, yang dalam ukuran modern kira-kira 217 liter.

Najis yang dimaafkan di dalam Air

1. Tidak terlihat oleh mata manusia yang normal (najis sangat kecil).

2. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir, yaitu hewan yang jika dipotong bagian tubuhnya, tidak akan keluar darah, seperti lalat.

Namun, terdapat dua syarat agar najis tersebut dimaafkan:

1. Najis itu tidak disebabkan oleh perbuatan manusia (misalnya tidak sengaja memasukkan lalat ke dalam air).

2. Najis itu tidak mengubah warna, rasa, atau bau air yang terkena najis tersebut.

 

Kontributor: Ustadz Opik Taopikoruhman – Area Spiritual